SMPN 6 LEMBANG
BERCERMIN

PTMT DAN STERILISASI RUANG BELAJAR

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek) mendorong pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas agar terselenggara secara dinamis.

Tidak seperti sekolah tatap muka biasa, dalam PTM terbatas, setiap sekolah diharuskan memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Selain itu, pelaksanaan PTM terbatas juga harus mengikuti Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kesehatan, serta keselamatan warga sekolah.